Sabtu, 30 Maret 2013

HUKUM BISNIS


HUKUM BISNIS 
Hukum bisnis, penamaan ini berasal dari dua suku kata yaitu hukum dan bisnis, pengertian hukum atau mendifinisikan hukum sendiri sebenarnya tidak semudah seperti apa yang disangkakan banyak orang karna yang terjadi adalah istilah hukum dapat diberikan definisi menurut sudut pandang seseorang dari mana aspek hukum itu diperhatikan. seperti halnya seekor kuda bagi seorang ahli hewan atau zoologi merupakan binatang berkaki empat yang memamahbiak, bagi seorang raja tertentu sebagai kendaraan, dan bagi golongan orang tertentu juga sebagai bahan makanan dan seterusnya. jadi perlu kehati-hatian dalam menerjemah suatu ungkapan.
Beberapa ahli mencoba membuat definisi menurut penggolongan hukum menjadi definisi hukum menurut tujuannya, definisi hukum menurut sifatnya yang imperatif, definisi hukum menurut hubungannya dengan proses peradilan, dan definisi hukum sebagai kenyataan sosial. Namun tidak ada konsepsi rumusan hukum yang memuaskan, akan tetapi satu prinsip yang jelas bahwa hukum mempunyai ciri yang tetap yaitu hukum merupakan suatu organ peraturan yang abstrak dan hukum merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan tertib hukum dan mengatur kepentingan-kepentingan subjek hukum. Maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum adalah suatu rangkaian ugeran/peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat (Prof Bambang Poernomo 1994:17). lalu bagaimana dengan pengertian hukum bisnis?....
Pengertian hukum bisnis selalu saja disamakan dengan hukum ekonomi. Pengertian keduanya tidaklah jauh berbeda, namun terdapat sisi-sisi yang membedakannya. Hukum ekonomi selalu diartikan seperangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Hukum ekonomi meliputi bidang hukum privat (hukum yang mengatur kepentingan antar-pribadi yang biasa disebut dengan hukum perdata) dan juga hukum publik (hukum yang mengatur kepentingan umum). Secara lebih tegas bahwa hukum ekonomi mengatur hukum ekonomi dalam artian sistem ekonomi secara luas (baik perdata maupun publik). Sedangkan hukum bisnis hanya mengatur kepentingan pribadi atau keperdataan saja. Dengan kata lain, hukum bisnis adalah bagian dari hukum privat.
Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan yang berkaitan dengan usaha diatur dalam kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHD adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dan KUHPerdata adalah ketentuan yang bersifat (lex generalis).
Istilah hukum bisnis diambil dari terjemahan “business law” yang terkadang disamakan dengan hukum dagang (trade law) dan hukum perniagaan (commercial law). Namun, ketiga istilah itu (hukum bisnis, dagang dan perniagaan) tidaklah sama. Hukum dagang dan perniagaan hanya mencakum hukum yang terdapat dalam kitab hukum dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang “yang diperluas” dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisis, konsolidasi, kredit, HAKI, pajak dan sebagainya. Pada hukum ekonomi, cakupannya lebih luas yakni menyangkut ekonomi secara makro, mikro, ekonomi pembangunan, sosial, manajemen, akutansi dan seterusnya.
Dengan demikian, hukum bisnis berarti sekumpulan norma dan asas-asas yang berkenaaan dengan suatu bisnis (Munir Fuady, 1996: 2). Dengan kata lain, hukum bisnis diartikan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
            untuk lebih memahami hukum bisnis, berikut sketsa mengenai anatomi beserta peraturan-peraturan yang baik secara lansung maupun tidak lansung menjadi bagian dari hukum bisnis :
Secara umum hukum bisnis meliputi : Subjek (pelaku Bisnis), Objek Bisnis (Harta kekayaan), Perbuatan Bisnis, dan Modal Bisnis.
1.      Subjek (Pelaku Bisnis)
Subjek dari hukum bisnis adalah pelaku bisnis yang dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan. dengan demikian pelaku bisnis dapat mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a. Hukum Perseroan Terbatas
b. Hukum Tentang BUMD, BUMN
c. Hukum Tentang Yayasan
d. Hukum Tentang Koperasi
e. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
2.       Objek Bisnis (Harta kekayaan)
Merupakan objek yang dikomersilkan yaitu baik berupa benda maupun jasa yang secara lansung maupun tidak lansung regulasi dari Aspek ini meliputi bidang hukum:
a. Hukum Benda
b. Hukum Agraria
c. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
d. Hukum Jaminan
3.      Perbuatan Bisnis
Perbuatan bisnis merupakan suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. dengan demikian kegiatan tersebut tidak terlepas dari beberapa hukum berikut yang meliputi:
a. Hukum Kontrak ‘
b. Hukum Ekspor-Import
c. Hukum Lingkungan
d. Hukum Tentang Perizinan
e. Hukum Tentang Perpajakan
f. Hukum Tenaga Kerja
g. Hukum Persaingan Usaha (Anti Monopoli)
h. Hukum Penanaman Modal
i. Hukum Perlindungan Konsumen
j. Hukum Pasar Modal
4.      Permodalan (Pembiyaan)
permodalan yang penulis maksud adalah ruang lingkup dari modal atau biaya yang didapatkan dari pihak lain, baik berupan pinjaman, penyewaan dan sebagainya, dimana kegiatan permodalan ini tidak terlepas dari bidang hukum yang meliputi aspek :
a. Hukum Perbankan
b. Hukum pembiayaan non-perbankan
a. Hukum Leasing-sewa-beli
b. Hukum Tentang modal ventura
c. Hukum Tentang factoring
Dari serangkaian gambaran hukum atau peraturan yang disebut diatas tiada lain untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Catatan : walaupun hukum bisnis merupakan ranah privat namun tidak menutup kemungkinan ada regulasi yang bersifat hukum Publik yang secara lansung maupun tidak lansung dapat masuk dalam ranah ini sesuai dengan perkembangan hukum atau kebutuhan hukum, seperti  hukum pencucian uang dll..... yang patut di pahami oleh Objek (pelaku bisnis) dalam melakukan kegiatan bisnis,,,,   
Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan gambaran dan pemahaman mengenai Hukum Bsnis, penulis sadar bahwa banyak kekurangan dalam memberi gambaran mengenai hukum bisnis,,,,




Tidak ada komentar:

Posting Komentar