HUKUM
BISNIS
Hukum bisnis, penamaan ini berasal dari dua suku kata yaitu hukum dan bisnis,
pengertian hukum atau mendifinisikan hukum sendiri sebenarnya tidak semudah
seperti apa yang disangkakan banyak orang karna yang terjadi adalah istilah
hukum dapat diberikan definisi menurut sudut pandang seseorang dari mana aspek
hukum itu diperhatikan. seperti halnya seekor kuda bagi seorang ahli hewan atau
zoologi merupakan binatang berkaki empat yang memamahbiak, bagi seorang raja
tertentu sebagai kendaraan, dan bagi golongan orang tertentu juga sebagai bahan
makanan dan seterusnya. jadi perlu kehati-hatian dalam menerjemah suatu
ungkapan.
Beberapa ahli mencoba membuat definisi menurut penggolongan hukum menjadi
definisi hukum menurut tujuannya, definisi hukum menurut sifatnya yang
imperatif, definisi hukum menurut hubungannya dengan proses peradilan, dan definisi
hukum sebagai kenyataan sosial. Namun tidak ada konsepsi rumusan hukum yang
memuaskan, akan tetapi satu prinsip yang jelas bahwa hukum mempunyai ciri yang
tetap yaitu hukum merupakan suatu organ peraturan yang abstrak dan hukum
merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan tertib hukum dan mengatur
kepentingan-kepentingan subjek hukum. Maka secara sederhana dapat dikatakan
bahwa hukum adalah suatu rangkaian ugeran/peraturan yang menguasai tingkah laku
dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat (Prof Bambang
Poernomo 1994:17). lalu bagaimana dengan pengertian hukum bisnis?....
Pengertian hukum bisnis selalu saja disamakan dengan hukum ekonomi.
Pengertian keduanya tidaklah jauh berbeda, namun terdapat sisi-sisi yang
membedakannya. Hukum ekonomi selalu diartikan seperangkat peraturan yang
mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Hukum ekonomi
meliputi bidang hukum privat (hukum yang mengatur kepentingan antar-pribadi
yang biasa disebut dengan hukum perdata) dan juga hukum publik (hukum yang
mengatur kepentingan umum). Secara lebih tegas bahwa hukum ekonomi mengatur
hukum ekonomi dalam artian sistem ekonomi secara luas (baik perdata maupun
publik). Sedangkan hukum bisnis hanya mengatur kepentingan pribadi atau
keperdataan saja. Dengan kata lain, hukum bisnis adalah bagian dari hukum
privat.
Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan yang berkaitan dengan usaha diatur dalam kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHD adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dan KUHPerdata adalah ketentuan yang bersifat (lex generalis).
Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan yang berkaitan dengan usaha diatur dalam kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHD adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dan KUHPerdata adalah ketentuan yang bersifat (lex generalis).
Istilah hukum bisnis diambil dari terjemahan “business law” yang
terkadang disamakan dengan hukum dagang (trade law) dan hukum perniagaan
(commercial law). Namun, ketiga istilah itu (hukum bisnis, dagang dan
perniagaan) tidaklah sama. Hukum dagang dan perniagaan hanya mencakum hukum
yang terdapat dalam kitab hukum dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup
hukum dagang “yang diperluas” dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis,
pasar modal, merger, akuisis, konsolidasi, kredit, HAKI, pajak dan sebagainya.
Pada hukum ekonomi, cakupannya lebih luas yakni menyangkut ekonomi secara
makro, mikro, ekonomi pembangunan, sosial, manajemen, akutansi dan seterusnya.
Dengan demikian, hukum bisnis berarti sekumpulan norma dan asas-asas yang
berkenaaan dengan suatu bisnis (Munir Fuady, 1996: 2). Dengan kata lain, hukum
bisnis diartikan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara
pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
untuk
lebih memahami hukum bisnis, berikut sketsa mengenai anatomi beserta
peraturan-peraturan yang baik secara lansung maupun tidak lansung menjadi
bagian dari hukum bisnis :
Secara umum hukum bisnis meliputi
: Subjek (pelaku Bisnis), Objek Bisnis
(Harta kekayaan), Perbuatan Bisnis, dan Modal Bisnis.
1. Subjek (Pelaku Bisnis)
Subjek dari hukum bisnis adalah pelaku bisnis yang dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan. dengan demikian pelaku bisnis dapat mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a. Hukum Perseroan Terbatas
b. Hukum Tentang BUMD, BUMN
c. Hukum Tentang Yayasan
d. Hukum Tentang Koperasi
e. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
Subjek dari hukum bisnis adalah pelaku bisnis yang dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan. dengan demikian pelaku bisnis dapat mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a. Hukum Perseroan Terbatas
b. Hukum Tentang BUMD, BUMN
c. Hukum Tentang Yayasan
d. Hukum Tentang Koperasi
e. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
2. Objek Bisnis (Harta kekayaan)
Merupakan objek yang dikomersilkan yaitu baik berupa benda
maupun jasa yang secara lansung maupun tidak lansung regulasi dari Aspek ini
meliputi bidang hukum:
a. Hukum Benda
b. Hukum Agraria
c. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
d. Hukum Jaminan
a. Hukum Benda
b. Hukum Agraria
c. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
d. Hukum Jaminan
3. Perbuatan Bisnis
Perbuatan bisnis merupakan suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan
produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
dengan demikian kegiatan tersebut tidak terlepas dari beberapa hukum berikut
yang meliputi:
a. Hukum Kontrak ‘
b. Hukum Ekspor-Import
c. Hukum Lingkungan
d. Hukum Tentang Perizinan
e. Hukum Tentang Perpajakan
f. Hukum Tenaga Kerja
g. Hukum Persaingan Usaha (Anti Monopoli)
h. Hukum Penanaman Modal
i. Hukum Perlindungan Konsumen
j. Hukum Pasar Modal
a. Hukum Kontrak ‘
b. Hukum Ekspor-Import
c. Hukum Lingkungan
d. Hukum Tentang Perizinan
e. Hukum Tentang Perpajakan
f. Hukum Tenaga Kerja
g. Hukum Persaingan Usaha (Anti Monopoli)
h. Hukum Penanaman Modal
i. Hukum Perlindungan Konsumen
j. Hukum Pasar Modal
4.
Permodalan
(Pembiyaan)
permodalan yang penulis maksud adalah ruang lingkup dari
modal atau biaya yang didapatkan dari pihak lain, baik berupan pinjaman,
penyewaan dan sebagainya, dimana kegiatan permodalan ini tidak terlepas dari
bidang hukum yang meliputi aspek :
a. Hukum Perbankan
b. Hukum pembiayaan non-perbankan
a. Hukum Leasing-sewa-beli
b. Hukum Tentang modal ventura
c. Hukum Tentang factoring
a. Hukum Perbankan
b. Hukum pembiayaan non-perbankan
a. Hukum Leasing-sewa-beli
b. Hukum Tentang modal ventura
c. Hukum Tentang factoring
Dari serangkaian gambaran hukum atau peraturan yang disebut diatas tiada
lain untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Catatan : walaupun hukum bisnis merupakan ranah privat namun tidak menutup kemungkinan ada regulasi yang bersifat hukum Publik yang secara lansung maupun tidak lansung dapat masuk dalam ranah ini sesuai dengan perkembangan hukum atau kebutuhan hukum, seperti hukum pencucian uang dll..... yang patut di pahami oleh Objek (pelaku bisnis) dalam melakukan kegiatan bisnis,,,,
Mudah-mudahan informasi ini dapat
memberikan gambaran dan pemahaman mengenai Hukum Bsnis, penulis sadar bahwa
banyak kekurangan dalam memberi gambaran mengenai hukum bisnis,,,,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar