Selasa, 02 September 2014



MAHASISWA SEBAGAI PAHLAWAN DEVISA
DISUSUN OLEH
DIAH HIKMAH ANGGRAINI
013010046

Mahasiswa adalah seorang yang belajar di perguruan tinggi, tetapi itu adalah pengertian sempitnya saja, karena dikatakan mahasiswa bukan karena hanya terdaftar dalam bidang akademik atau administrasi sebuah kampus saja. Pengertian mahasiswa sekarang sudah menjadi luas, mahasiswa di pandang di masyarakat adalah orang yang mempunyai cakupan dan pengalaman ilmu yang banyak. Mahasiswa dianggap oleh sebagian orang mempunyai wawasan yang luas. Tapi kalau kita melihat kenyataannya tidak semua mahasiswa mempunyai ciri-ciri yang dijelaskan di atas. Banyak mahasiswa yang sudah mencoreng nama Kemahasiswaannya, banyak mahasiswa yang juga sudah mencoreng nama almamaternya.
Begitu banyak kita liahat tanyangan di Televisi yang memperlihatkan kekejaman dari seorang mahasiswa, banyak juga kita liat kelakuan yang biadab dari seorang mahasiswa yang dianggap adalah orang yang mempunyai pendidikan tinggi. Sering kita bertanya bahwa kekejaman dan kenakalan mahasiswa itu salah siapa, apakah bidang akademisinya yang salah, apakah tata cara pengacarannya yang salah, apakah pergaulan nya yang salah atau memang mental mahasiswa itu yang sudah terpuruk,? Begitu banyak pertanyaan yang hadir di pikirannya kita, menerka-nerka siapa yang bertanggung jawab atas keadaan mahasiswa sekarang ini.
            Tapi ternyata dibalik kenakalan yang dijelaskan oleh penulis diatas, ternyata juga masih banyak mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi dlam bidang akademik maupun dalam bidang non akademik. Salah satunya penulis akan menjelaskan bagaimana mahasiswa berprestasi dalam bidang BISNIS. Karena ternyata dilihat dari kenyataannya, orang-orang yang bergerak dalam bidang bisnis ternyata lebih banyak berasal dari mahasiswa. Dan banyak bisnis-bisnis yang maju dan sukses yang berasal dari buah pikiran atau kerja keras dari seorang mahasiswa. Sebelum kita bahas dari prestasi mahasiswa, alangkah baiknya kita tahu terlebih dahulu tanggung jawab dari seorang mahasiswa.
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA
            Salah satu tanggung jawab utama mahasiswa pastinya adalah belajar, memberikan inovasi-inovasi baru dalam dunia pendidikan, dan memberikan pemikiran pemikiran kreatif bagi kemajuan Negara Republik Indonesia. Mengenai kata dari mahasiswa, penulis pernah mendengar istilas tentang mahasiswa, yaitu Maha dari segala siswa, oleh karena itu bisa dikatakan bahwa mahasiswa bisa dikatakan kepala, ketua dari segala-segala siswa. Tanggung jawab dan tugas mahasiswa juga bisa terlihat jelas dalam TRI DHARMA Perguruan Tinggi atau Akademi. Setiap perguruan tinggi dan akademi memiliki acuan yaitu TRI DHARMA perguaruan tinggi atau akademi yang wajib di ikuti dan dijalankan oleh komponen-komponen di lingkungan kampus, seperti : dosesn, mahasiswa, staff, dan lain sebagainya.
PELUANG MAHASISWA DALAM BIDANG BISNIS
            Banyak peluang bisnis yang tersedia untuk mahasiswa, asal mau berusaha dan membaca keinginan pasar pasti mahaisiwa banyak menemukan peluang untuk bisnis. Salah satu peluang bisnis yang banyak diminati oleh para mahasiswa khususnya para mahasiswi adalah BISNIS ONLINE SHOP, bisnis yang satu ini sangat banyak berjamur dikalangan mahasiswa ataupun mahasiswi, pada bisnis ini mahasiswa yang banyak peminatnya, karena bisnis ini tidak memakan waktu yang cukup banyak, jadi bisnis ini bisa dilakukan untuk sambilan, melaksanakan bisnis dan kuliah pun tidak terganngu. Walupun bisnis ini keliatan gampang tapi banyak dari mahasiswa yang sudah berhasil melakukan bisnis ini, ada diantara mereka yang sudah bisa membuka outlet-oulet baju sendiri yang berawal dari bisnis ONLINE SHOP.
            Selain bisnis ONLINE shop ada juga bisnis yang sekarang sedang tren di kalangan mahasiswa yaitu bisnis photographi, bisnis yang satu ini sungguh banyak peminatnya, bukan hanya mahasiswa yang mengandrungi dunia bisnis ini, para mahasiswi pun tidak mau kalah bergabung ke bisnis ini. Kalau bisnis satu ini mahasiswa sedikit mengeluarkan modal yang cukup besar. Dilihat dari komponen-komponen yang di perlukan dalam bisnis ini. Banyak fotographer yang berasal dari mahasiswa-masiswa di berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Ada yang sudah Berjaya di ajang internasional, banyak diantara mereka yang sudah menghasilkan berbagai banyak foto-foto bagus tentang pariwisata di Indonesia lalu mereka sebarkan di internet sehingga bisa diakses dan dilihat oleh orang-orang yang berada di luar negri. Dengan kata lain foto-foto yang bagus yang dihasilkan oleh photograpy-photograpy handal turut menaikan kedatangan turis ke Indonesia, dan pastinya juga bisa ikut menambah devisa Negara.
            Dengan kata lain para photographer dari kalangan mahasiswa yang berfokus pada foto-foto keindahan nusantara Indonesia itu bisa dikatakan sebagai PAHLAWAN DEVISA, kenapa penulis menyebutnya seperti itu, karena patut kita akui karena foto-foto yang indah dan bagus itu lah yang menjadi alasan untuk para turis datang dan berkunjung ke Indonesia. Dan itu memberikan pengaruh cukup besar untuk di Negara salah satunya untuk menambah devisa Negara.
            Sedikit penulis bercerita disini ada seorang mahasiswa yang berasal dari Pulau Lombok, tepatnya di desa Tanah Awu, Lombok Tengah. Berawal dari kecintaaannya dalam bidang seni, Masoen begitu namanya mencoba membuat suatu yang baru yang ternyata sudah menjadi cirri khas di pulau Lombok ini. Dia belajar membuat Gerabah. Salah satu hasil kerajinan tangan di BANYUMULEK Lombok Barat. Dari ketekunannya belajar membuat gerabah, dia bisa menghasilkan gerabah-gerabah bagus. Dan dia pun mencoba menjualnya, dimulai dari kota-kota di sekitar pulau jawa, pulau Sumatra dan pulau Kalimantan. Sampai dia pun mencoba memperkenalkan karya dia melalui media social. Dan hasilnya banyak sekali peminatnya, peminat dari kalangan- kalangan pencinta seni yang ada di belahan dunia. Sekarang dia salah satu orang pengekspor gerabah paling sukses di pulau Lombok.
MAHASISWA DAN JIWA ENTREPRENURE
            Pada zaman sekarang ini banyak kita jumpai orang-orang yang tidak bekerja alias pengangguran, buakan hanya orang yang tidak sekolah saja yang pengngguran, banyak kita jumpai orang-orang yang berpendidikan tinggi pengangguran. Hal ini disebkan karena mainset mereka yang selesai kuliah ingin menjadi pegawai negri bukan seorang wiraswasta. Sering kita melihat ditelevisi banyak sekali peminat untuk menjadi seorang PNS, ini terlihat jelas ketika pendaftaran untuk penerimaan calon Pegawai Negri Sipil di serbu oleh beribu-ribu pendaftar. Dari sini terlihat jelas bahwa orang yang ingin menjadi PNS itu sangat banyak sekali, sedangkan mereka sadar bahwa kuota yang diberikan sangat minim sekali mungkin perbandingannya 2:1000.
            Tugas kita sekarang adalah mengubah mainset para mahasiswa-mahasiswa tersebut untuk tidak focus di dunia PNS melainkan mencoba membuka usaha baru. Yaitu membuka lapangan kerja yang baru, sehingga tingkat pengangguran bisa di tekan. Memang susah mengganti mainset yang sudah tertanam cukup lama di pikiran-pikiran mahasiswa. Tapi perlu kita memulainya dari sekarang, dimulai dengan diadakannya seminar-seminar kewirausahaan dan menampilkan atau mendatangkan pengusaha-pengusaha sukses.
PERBANDINGAN ANTARA MODAL BISNIS TRADISIONAL DAN ONLINE
            Setiap bisnis pasti harus mempunyai modal. Ada yang ingin membuka bisnis kecil-kecilan dibutuhkan modal yang kecil. Dan ada yang bikin bisnis besar-besaran juga harus mempunyai modal yang besar, modal dilihat dari segi usahanya, besar atau kecil. Perbedaan antara modal bisnis tradisional dan oline adalah :
-       Tempat
Dilihat dari segi tempat bisnis tradisional harus membutuhkan tempat untuk melakukan proses jual beli, Karena kenapa untuk bisnis tradisional tempat adalah point terpenting dimana konsumen bisa melihat dan membeli jasa atau barang yang ditawarka, ini menambah daftar modal untuk melaksanakan bisnis tradisional. Sedangkan untuk bisnis online tempat atau lokasi bukan hal yang penting untuk melaksanakan bisnis online ini, walaupun tidak dipungkiri suatu saat bisnis yang bergerak dalam bidang online juga butuh tempat atau lokasi.
-       Waktu transaksi
Untuk bisnis tradisional waktu transaksi adalah dilakukan secara langsung. Karena disini kita bertemu langsung dengan calon pembeli tanpa perantara apapun, dari mulai menanyakan harga, menawar harga sampai deal. Sedangkal untuk bisnios online melakukan transaksi menggunakan perantara elektronik, contohnya menggunakan hp, atau laptop yang terkoneksi oleh jaringan internet, jadi untuk bisnis online antara pembeli dan penjual tidak perlu bertemu dan bertransaksi secara langsung.
-       Tersedianya jarinagn internet
Untuk bisnis tradisional tidak membutuhkan jaringan apapun yang terkoneksi oleh internet, jadi walaupun tidak adanya internet proses jual beli masih bisa tetap berlanjut dan tidak berpengaruh apapun, sedangkan untuk bisnis online, jaringan internet adalah hal yang terpenting untuk melakukan proses jual beli agar terlaksana dengan baik.
Dari tiga alasan diatas penulis menyimpulkan bahwa bisnis tradisional lebih banyak mengeluarkan modal, tetapi untuk bisnis online lebih sedikit memrlukan modal, dengan kata lain bisnis tradisional adalah bisnis yang nyata. Yang membutuhkan barang-barang yang nyata, bukan hanya sekedar foto.
GLOBAL ADVERTISING BERDASARKAN SEGMEN
            Setiap bisnis itu pasti diawali oleh perkenalan, didalam dunia bisnis perkenalan dikenal dengan bahasa iklan. Setiap barang yang akan dijual dan agar laku dipasaran butuh iklan untuk memperkenalkan barang tersebut, berikut contoh beberapa iklan yang memperkenalkan produk sesuai dengan segment .
1.    Memperkenalkan produk sesuai dengan usia konsumen dan gender
Sebagai contoh tipe produknya adalah susu, pada zaman sekarang banyak sekali produk-produk susu yang beredar dipasaran. Ada susu yang sering dikonsumsi oleh orang dewasa atau manula dan ada juga produk susu yang banyak dikonsumsi oleh anak-anak. Cara memperkenalkan produk ini adalah sesuai dengan tujuan produk tersebut, untuk memperkenalkan susu untuk tulang orang-orang manula berarti iklannya harus dikonsep dan berbau tentang pengetahuan mungkin bisa kita contoh memperkuat tulang, sedangkan kalau pasarannya adalah anak-anak berarti iklannya harus dikonsep dengan nuansa anak-anak.
2.    Beda pasar beda persepsi
Beda pasar beda juga persepsi maksudnya adalah setiap daerah beda tinggat kebutuhannya.
3.    Gaya hidup konsumen dilihat dari segi geografisnya
Kalo ingin memperkenalkan sebuah produk kita harus melihat gaya hidup dari konsumen tersebut. Karena menurut geografis Indonesia berbeda-beda. Contohnya di daerah dingin, produk yang bernuansa dingin atau es mungkin saja tidak laku secara keras disbanding dengan masyarakat yang tinggal di daerah panas. Bagi pebisnis ini harus bisa dibaca secara cermat sehingga produk kita bisa sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen.
IMPLEMENTASI E_BISNIS YANG TEPAT BAGI MAHASISWA
            Penerapan E-bisnis yang tepat bagi mahasisiwa untuk sekarang ini adalah diatranya : jual beli online shop, jual pulsa elektronik, dua bisnis tersebut sangat tidak mengikat. Kenapa dikatakan demikian, karena sudah dijelaskan sebelumnya oleh penulis bahwa tugas bahwa sisiwa yang utama adalah belajar, boleh berbisnis tetapi mahasisiwa harus tau dan sadar akan tanggung jawab utamanya sebagai seorang mahasiswa. Untuk bisnis jual beli atau Online Shop mahasiswa bisa memilih waktu kapan saja untuk memulai bisnis ini, tidak ada ketentuan untuk melaksanakan bisnis ini, jadi mahasiswa masih bisa tetap melaksanakan kuliahnya dengan baik dan lulus dengan tepat waktu. Contoh implementasi yang lain adalah menjual pulsa listrik, seperti online shop menjual pulsa elektronik juga tidak ditetapkan waktu dan tempatnya, jadi penulis menyimpulkan untuk penerapan yang cocok untuk mahasiswa pada saat sekarang ini melakukan bisnis berupa jual pulsa online dan online shop.

Sabtu, 30 Maret 2013

HUKUM BISNIS


HUKUM BISNIS 
Hukum bisnis, penamaan ini berasal dari dua suku kata yaitu hukum dan bisnis, pengertian hukum atau mendifinisikan hukum sendiri sebenarnya tidak semudah seperti apa yang disangkakan banyak orang karna yang terjadi adalah istilah hukum dapat diberikan definisi menurut sudut pandang seseorang dari mana aspek hukum itu diperhatikan. seperti halnya seekor kuda bagi seorang ahli hewan atau zoologi merupakan binatang berkaki empat yang memamahbiak, bagi seorang raja tertentu sebagai kendaraan, dan bagi golongan orang tertentu juga sebagai bahan makanan dan seterusnya. jadi perlu kehati-hatian dalam menerjemah suatu ungkapan.
Beberapa ahli mencoba membuat definisi menurut penggolongan hukum menjadi definisi hukum menurut tujuannya, definisi hukum menurut sifatnya yang imperatif, definisi hukum menurut hubungannya dengan proses peradilan, dan definisi hukum sebagai kenyataan sosial. Namun tidak ada konsepsi rumusan hukum yang memuaskan, akan tetapi satu prinsip yang jelas bahwa hukum mempunyai ciri yang tetap yaitu hukum merupakan suatu organ peraturan yang abstrak dan hukum merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan tertib hukum dan mengatur kepentingan-kepentingan subjek hukum. Maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum adalah suatu rangkaian ugeran/peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat (Prof Bambang Poernomo 1994:17). lalu bagaimana dengan pengertian hukum bisnis?....
Pengertian hukum bisnis selalu saja disamakan dengan hukum ekonomi. Pengertian keduanya tidaklah jauh berbeda, namun terdapat sisi-sisi yang membedakannya. Hukum ekonomi selalu diartikan seperangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Hukum ekonomi meliputi bidang hukum privat (hukum yang mengatur kepentingan antar-pribadi yang biasa disebut dengan hukum perdata) dan juga hukum publik (hukum yang mengatur kepentingan umum). Secara lebih tegas bahwa hukum ekonomi mengatur hukum ekonomi dalam artian sistem ekonomi secara luas (baik perdata maupun publik). Sedangkan hukum bisnis hanya mengatur kepentingan pribadi atau keperdataan saja. Dengan kata lain, hukum bisnis adalah bagian dari hukum privat.
Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan yang berkaitan dengan usaha diatur dalam kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHD adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dan KUHPerdata adalah ketentuan yang bersifat (lex generalis).
Istilah hukum bisnis diambil dari terjemahan “business law” yang terkadang disamakan dengan hukum dagang (trade law) dan hukum perniagaan (commercial law). Namun, ketiga istilah itu (hukum bisnis, dagang dan perniagaan) tidaklah sama. Hukum dagang dan perniagaan hanya mencakum hukum yang terdapat dalam kitab hukum dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang “yang diperluas” dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisis, konsolidasi, kredit, HAKI, pajak dan sebagainya. Pada hukum ekonomi, cakupannya lebih luas yakni menyangkut ekonomi secara makro, mikro, ekonomi pembangunan, sosial, manajemen, akutansi dan seterusnya.
Dengan demikian, hukum bisnis berarti sekumpulan norma dan asas-asas yang berkenaaan dengan suatu bisnis (Munir Fuady, 1996: 2). Dengan kata lain, hukum bisnis diartikan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
            untuk lebih memahami hukum bisnis, berikut sketsa mengenai anatomi beserta peraturan-peraturan yang baik secara lansung maupun tidak lansung menjadi bagian dari hukum bisnis :
Secara umum hukum bisnis meliputi : Subjek (pelaku Bisnis), Objek Bisnis (Harta kekayaan), Perbuatan Bisnis, dan Modal Bisnis.
1.      Subjek (Pelaku Bisnis)
Subjek dari hukum bisnis adalah pelaku bisnis yang dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan. dengan demikian pelaku bisnis dapat mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a. Hukum Perseroan Terbatas
b. Hukum Tentang BUMD, BUMN
c. Hukum Tentang Yayasan
d. Hukum Tentang Koperasi
e. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
2.       Objek Bisnis (Harta kekayaan)
Merupakan objek yang dikomersilkan yaitu baik berupa benda maupun jasa yang secara lansung maupun tidak lansung regulasi dari Aspek ini meliputi bidang hukum:
a. Hukum Benda
b. Hukum Agraria
c. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
d. Hukum Jaminan
3.      Perbuatan Bisnis
Perbuatan bisnis merupakan suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. dengan demikian kegiatan tersebut tidak terlepas dari beberapa hukum berikut yang meliputi:
a. Hukum Kontrak ‘
b. Hukum Ekspor-Import
c. Hukum Lingkungan
d. Hukum Tentang Perizinan
e. Hukum Tentang Perpajakan
f. Hukum Tenaga Kerja
g. Hukum Persaingan Usaha (Anti Monopoli)
h. Hukum Penanaman Modal
i. Hukum Perlindungan Konsumen
j. Hukum Pasar Modal
4.      Permodalan (Pembiyaan)
permodalan yang penulis maksud adalah ruang lingkup dari modal atau biaya yang didapatkan dari pihak lain, baik berupan pinjaman, penyewaan dan sebagainya, dimana kegiatan permodalan ini tidak terlepas dari bidang hukum yang meliputi aspek :
a. Hukum Perbankan
b. Hukum pembiayaan non-perbankan
a. Hukum Leasing-sewa-beli
b. Hukum Tentang modal ventura
c. Hukum Tentang factoring
Dari serangkaian gambaran hukum atau peraturan yang disebut diatas tiada lain untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Catatan : walaupun hukum bisnis merupakan ranah privat namun tidak menutup kemungkinan ada regulasi yang bersifat hukum Publik yang secara lansung maupun tidak lansung dapat masuk dalam ranah ini sesuai dengan perkembangan hukum atau kebutuhan hukum, seperti  hukum pencucian uang dll..... yang patut di pahami oleh Objek (pelaku bisnis) dalam melakukan kegiatan bisnis,,,,   
Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan gambaran dan pemahaman mengenai Hukum Bsnis, penulis sadar bahwa banyak kekurangan dalam memberi gambaran mengenai hukum bisnis,,,,




Rabu, 27 Maret 2013

Baitul Maal Wa-tamwil (BMT)

Baitul Maal Wa-tamwil (BMT)
 oleh : Khozinatul Asrar
Baitul Maal sebenarnya berasal dari istilah bahasa arab yaitu terdiri dari dua suku kata bait dan maal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan Al-mal berarti harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal secara harfiah berarti rumah harta benda atau kekayaan namun demikian kata baitul mal biasa diartikan sebagain perbendaharaan (umum atau negara).[1] Adapun Suhardi K. Lubis mendifinisikan BMT dari segi istilah fiqih adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan Negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengeluaran, maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain.[2]
Dilihat dari segi peristilahan BMT adalah sekelompok orang yang menyetukan diri untuk saling membantu dan bekerja sama membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan taraf hidup para anggota dan keluarganya[3] menurut Arief Budiharjo, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) diartikan adalah kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan sistem bagi hasil untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil-bawah dalam rangka mengetaskan kemiskinan.[4] Adapun pengertian lain dikemukakan oleh Amin Aziz bahwa BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang dikembangkan dari konsep baitul maal wat tamwil. Dari segi baitul maal, BMT menerima titipan bazis dari dana zakat, infak, dan sedekah memanfaatkannya untuk kesejahtraan masyarakat kecil, fakir, miskin. Pada aspek baitul tamwil, BMT mengembangkan usaha-usaha produktif untuk meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan anggota.[5]
Berdasarkan beberapa definisi diatas maka penulis berkesimpulan bahwa sesungguhnya BMT dalam pengertian kekinian ialah sebuah lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang melaksanakan dua jenis kegiatan pokok yaitu baitul maal dan baitul tamwil Baitul maal diartikan menerima titipan zakat, infak, dan sedekah dengan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanah. Sedangkan baitul tamwil ialah termasuk mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan pengusaha kecil dengan menunjang pembiayaannya secara ekonomi serta mendorong kegiatan menabung.



[1]Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004. Hal.114
[2]    Harun Nasution Dalam Suhrawardi K. Lubis, Loc., Cid
[3]  Modul Pelatihan Pengelola BMT Dalam Harun Nasution Dalam Suhrawardi K. Lubis, Loc., Cid
 [4]   Neni Sri Imaniyati, Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal wat Tamwil), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010. Hal 72
[5] Loc.,Cit.