Minggu, 15 April 2012

Negara Tanpa Penjara


         Coba anda bayangkan................................
         Berapa banyak penjahat di indonesia?
        Ya hitung saja berapa jumlah penjara di indonesia kemudian berapa jumlah penjahat dari masing-masing penjara, bila hasilnya sudah ketemu,  sebenarnya itu masih kurang banyak kawan, karna anda belum menambah dengan penjahat yang lagi buron atau yang belum ketangkap, lalu berapa jumlah penjahat yang masih boron?? Ane ndri gak tahu kawan….Bisa jadi yang lagi baca tulisan ini salah satunya…………J
Terlepas dari itu semua, penjara atau lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah tempat  pembinaan  dan  penghukuman atas kejahatan yang telah dilakukan agar menjadi jerah  , namun ironisnya saat ini penjara yang semula sebagai tempat penghukuman bagi penjahat kini seolah-olah berubah menjadi markas besar penjahat, hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang menjatuhkan martabat serta kewibawaaan petugas lapas diantaranya kasus aying dengan fasilitas kamar mewah, gayus tambunan dengan fasilitas keluar masuk bui jalan-jalan ke luar negeri, belum lagi bandar narkoba yang mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara seperti  Riki alias Miing, Yuyun alias Yuni, 21 tahun, kurir narkoba yang ditangkap BNN. Ia dikendalikan oleh E, suaminya, narapidana di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta,dan yang tak kalahnya  Hartoni, seorang tahanan, mengendalikan perdagangan narkoba dari LP Nusakambangan melalui jaringannya yang berada di Amerika Latin dengan Barang bukti: sabu 318 gram serta banyak lagi kasus serupa yang mengendalikan kepentingannya dari dalam jeruji besi. Hal ini menjadi indikasi bahwa pemenjaraan kurang efektif dalam sistem penghukuman karna masih memberikan celah waktu dan kesempatan untuk berkolusi kembali, lagi pula sudah banyak orang menganggap bahwa kejahatan dengan hukumannya sudah banyak yang tidak relevan serta  ditambah lagi dengan adanya korupsi dan kolusi antara napi dengan petugas lapas, dengan demikian orientasi penjara sebagai lembaga penghukuman dan pembinaan secara fundamental sudah mencidrai rasa keadilan sesungguhnya, bagaimana tidak,,lebih-lebih ketika rakyat yang sudah dirampas hak, kehormatan, harga diri bahkan nyawa oleh para penjahat kini mereka dipertontonkan dengan keadaan dimana penjara tidak menjadi alat penghukum melainkan sebagai tempat istirahat yang nyaman bagi para penjahat dan tidak hanya sampai disini, rakyat masi disengsarakan oleh sistem penjara  melalui alokasi dana operasional penjara yang yang menguras kas Negara yang seharusnya dialokasikan untuk orang-orang miskin, beasiswa, panti jompo atau anak-anak terlantar malah harus berbagi untuk memberi makan para penjahat di penjara, dan tahukah anda… Penghuni lapas dan  rutan di Indonesia saat ini?? Yakni lebih dari 140.739 orang,…. Angka yang cukup besar untuk menguras uang rakyat untuk mereka makan sehari-hari…Inikah cara kita mengelola orang jahat?? mengingat kita sudah sengsara dengan orang-orang ini ditambah lagi mereka harus diurus dalam waktu yang lama
apakah hal macam ini trus akan kita jalani??  Menjalankan sistem disorientasi? Pemborosan Negara? Mencidrai keadilan rakyat?
      Oleh karna itu Negara ini sebenarnya tidak perlu lagi menerapkan pidana penjara, karena ada banyak kekurangan dalam pidana penjara, antara lain:
1. Tidak membuat seseorang jera
   Ancaman pidana penjara dalam pasal 12 KUHP terdiri atas pidana penjara seumur hidur dan pidana penjara sementara waktu, maksimal adalah 15 tahun. Ancaman itupun dapat berkurang sekiranya ia mendapat grasi. Penjara dalam kurun waktu itu tak terbukti membuat seseorang jera melakukan tindak pidana, meskipun di Indonesia istilah penjara diganti dengan Lembaga Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk membina mereka. Tapi agaknya belum berhasil, atau tidak berhasil.
2. Sekolah Kejahatan
  Seseorang dapat belajar dari orang lain di dalam penjara tentang bagaimana cara melakukan kejahatan yang aman dan berhasil. Bukannya menjadi lebih baik, seseorang yang dipenjara malah bertambah pintar dalam melakukan kejahatan. Maka setelah keluar dari penjara, ia akan mempraktekkan ilmu barunya dengan melakukan tindak pidana yang lebih berat.
3. Menguras Kas Negara
    Biaya untuk operasional dan administrasi penjara cukup besar dan itu berasal dari uang Negara. Ini sama saja dengan Negara memberi makan dan kehidupan bagi para penjahat. Apalagi seseorang yang dijatuhi penjara seumur hidup, maka selama itu pula Negara harus membiayainya, sementara ia tidak akan memberikan kontribusi apapun pada Negara ini. Benar-benar hanya membuang-buang uang Negara.
4. Pusat Peredaran Narkoba
Penjara menjadi tempat yang aman untuk memakai narkoba dan mengedarkannya, hanya perlu uang. Semua selesai.
5. Perlakuan menyimpang berkembang di penjara, seperti sodomi.
6. Penjara hanya memelihara penjahat dan mengembangbiakkannya
7. Pidana penjara memungkinkan seseorang untuk kabur.
Masyarakatpun akan menjadi resah karena mendengar berita ada tahanan yang kabur. Bayangkan sekiranya ia dipidana mati, terutama para pembunuh yang sengaja, tentu ia tidak bisa kabur. Bagaimana mana mau kabur, toh tidak lagi bernyawa.
8. Penjara menyiksa mental dan menjadikan seseorang penyakitan
Menghukum boleh. Tapi tidak menyiksa. Menyiksa berarti menyakiti sedikit demi sedikit, itu tidak dibenarkan. Itu sebabnya kalo ingin memotong ayam pisaunya harus tajam agar ia tidak tersiksa karena mati kepayahan. Ayam saja dihargai sedemikian, tentu manusia juga tidak boleh di siksa.
Kalau hukuman, harusnya dilakukan sekali saja, dalam waktu yang relatif singkat, selesai.
Penjara pada zaman Belanda pada umumnya digunakan untuk menahan para pejuang kemerdekaan. Di dalam penjara mereka menyiksa dan berusaha menjatuhkan mental setiap pejuang. Atau untuk menyuci otak mereka. Maka sekarang ini sungguh tidak lagi efektif.
Maka Negara ini harus menutup semua penjara, lebih baik dijadikan saja sebagai tempat tinggal bagi Ribuan tunawisma yang bertebaran di negeri ini, yang hidup di emperan toko atau kolong jembatan. Anggaran Negara yang awalnya setiap tahun di alokasikan untuk penjara bisa di alihkan untuk rakyat miskin. Selama masih ada penjara berarti Negara lebih peduli dengan penjahat, karena Negara memberi makan penjahat tapi membiarkan rakyat miskin kelaparan dimana-mana..
Kalau sekiranya penjara tidak ada lagi, bagaimana penjahatnya..?? sekali lagi…..
Langsung saja di hukum, yang pantas di hukum mati, hukum mati saja.. Yang patut di dera, ya di dera, yang harus membayar denda ya diminta untuk membayar denda.

                          Mari kawan inilah Saatnya untuk merubah paradigma berfikir kita



Tidak ada komentar:

Posting Komentar